'Kenalan' dengan Ruang Terbuka Hijau Batam

Ruang-Terbuka-Hijau-Batam


Ruang Terbuka Hijau Batam

Tiga belas tahun yang lalu, pertama kalinya saya memandang pulau Batam dari jendela pesawat terbang, saya mengagumi keindahan gugusan pulau yang nampak kehijauan.

Seriously, it was memorable. Soalnya, saya pergi bersama seorang sepupu yang benar-benar baru pertama kali menggunakan moda transportasi tersebut. Si abang excited berat! Sepanjang perjalanan Pekanbaru-Batam --yang cuma 30 menit-- Ia selalu menunjuk keluar jendela dan heboh! Padahal usianya saat itu menjelang dua puluhan #tutupMuka.

Seiring berjalannya waktu, ketika berkesempatan menatap pulau Batam dari atas, hijaunya pepohonan tersebut saya rasa semakin menjarang. #eh gimana ya jelasinnya, intinya kelihatan banyak lahan yang di tebang dan dibuka untuk pembangunan.

Warga Batam pasti merasakan, Batam makin padat. Selaras dengan pertambahan jumlah penduduk, pembangunan melebar ke segala penjuru Tempat-tempat yang lima tahun lalu masih rimbun, sekarang sudah jadi perumahan atau pertokoan, bahkan mall.

Efeknya, cuaca terasa makin panas. Dan sebenarnya bosen lho main ke mall melulu. Saya dan ayahnya, lebih senang mengajak Ziqri ke kawasan ecowisata. Ziqri bisa puas berlarian sekaligus belajar sesuatu.


Alhamdulilah, Dinas Cipta Karya dan Tata Kota Batam cukup serius melaksanakan amanat undang-undang untuk menyediakan Ruang Terbuka Hijau sebanyak 30% dari total luas wilayah.

Btw, apa sih Ruang Terbuka Hijau itu?


Menurut ketentuan Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2008 tenang Pedoman Penyediaan dan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, ruang terbuka hijau adalah area memanjang / jalur dan / atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka (open space),  tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

Nah, Batam masuk dalam kategori perkotaan ya.. Karena selain bentuk pemerintahannya ialah Kota, jelas Batam masuk kedalam definisi Kawasan perkotaan.

       Yaitu wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dangan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Soalnya bisa dikatakan tidak ada kegiatan pertanian di Batam (Makanya harga buah dan sayuran mahaaaalll😥😥)  Ya, ada sih di daerah Batu Aji dan pulau-pulau di daerah Jembatan Barelang. Itupun cenderung makin berkurang. Sebagian besar merupakan kawasan industri.

Kategorisasi Ruang Terbuka Hijau

Ruang terbuka hijau terbagi atas Ruang terbuka hijau privat dan publik.

Ruang terbuka hijau privat contohnya taman pada daerah pemukiman. Sedangkan ruang terbuka hijau publik, ialah ruang terbuka hijau yang dikelola oleh Pemerintah kota dan digunakan untuk kepentingan masyarakat umum.

Termasuk dalam kategori ini ialah hutan kota, jalur hijau kota, taman lingkungan di pusat keramaian, zona penyangga hijau, tempat pemakaman, lapangan olahraga, sempadan pantai dan taman kota.

Di Batam Taman Kota yang saat ini telah terbuka untuk umum
  • Taman Engku Putri Batam Centre
  • Taman Tanjung Pinggir
  • Taman Kolam Sekupang
  • Taman Kolam Batam Centre
  • Taman Kota Baloi
  • Taman Bukit Clara
  • Taman Aspirasi Batam Centre
  • Taman Gajah Mada Tiban

Future plan :

1. Batu Aji: berlokasi di jalan R. Suprapto, Pasar Melayu sampai dengan Perumahan Puskopkar.
2. Batam Centre: persimpangan depan BNI sampai dengan simpang Vihara Maetrya.
3. Kebun Raya Batam di daerah Nongsa.

Dua yang terakhir merupakan proyek besar-besaran. Di taman Batam Centre, akan dibangun Tugu Telunjuk Langit, lengkap dengan gedung pengelolaan berbetuk intan yang dihiasi ukiran Melayu Kepri. Sedangkan Kebun Raya Batam, digadang-gadang akan menyaingi Kebun Raya Bogor. Can't wait!

Ruang terbuka hijau taman gajah mada batam
Taman Gajah Mada / Taman Tuan Putri Batam.
Ciri khasnya gajah-gajahan dari rerumputan.

Ruang terbuka hijau ini banyak manfaatnya. Baik dari segi sosial, fisik, estetis dan ekosistem perkotaan. Secara riil ialah untuk menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air, menciptakan aspek planalogis perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat, meningkatkan keserasian lingkungan perkotaan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah dan bersih.

Kalau bagi saya, manfaat langsungnya taman yang asri bisa dimanfaatkan untuk melakukan serangkaian kegiatan kekikinian, misalnya berselfie ria, karena rata-rata banyak lokasi yang instagramable.

Sarana hiburan gratis dan dijadikan ajang berkumpul. Berkeliling sore dengan keluarga, anak-anak bisa bermain di mainan yang tersedia. Ada kawasan untuk bermain sepatu roda, skateboard atau bersepeda. Untuk yang ingin berolahraga ada jogging track dan beberapa alat olahraga. 


Modelnya teman dari Blogger Kepri. Masih single, sile di subscribe. 


Harapan saya, dikemudian hari akan semakin banyak ruang terbuka hijau di perkotaan, khususnya di Batam. Fasilitasnya juga seru dan lengkap, seperti taman-taman di kota Surabaya atau pulau-negara tetangga xinjepoh (baca: Singapur)

Saya paham dari masa magang di kantor notaris, mengelola pertanahan di Batam itu lebih njelimet di bandingkan daerah lain. Selain Pemerintah Kota Batam, untuk wilayah yang berada dalam jalur FTZ (free trade zone) berada dalam pengelolaan Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan bebas (BP) Batam.

Tapi, saya yakin dengan komunikasi yang baik antara keduanya, maka akan dapat dibuat semacam aturan yang dapat dijadikan acuan untuk mengembangkan daerah-daerah yang berpotensi  menjadi ruang terbuka hijau di Batam.

Serta diperlukan ketegasan dari instansi Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan atas oknum-oknum yang masih menjadikan ruang terbuka hijau tempat berjualan atau rumah semi permanen yang dikenal dengan ruli (rumah liar).