Apa itu Opsen PKB dan cara menghitungnya
Memahami Opsen Pajak dan Cara Penghitungannya
Bulan lalu saya menemani ayah saya membayar pajak kendaraan roda empat. Sudah lama saya tak melakukannya karena saya tidak punya mobil pribadi, maklum lama tinggal di BelakangPadang yang melarang penggunaanya.
Saya sempat tertegun kala melihat rincian pembayaran ada penambahan Opsen Pajak.
Apa itu Opsen Pkb?
Opsen pajak adalah singkatan dari “opsi tambahan” atau pengertian dari bahasa Inggrisnya additional levy dalam konteks perpajakan.
Simplenya tambahan biaya yang dikenakan di atas pajak utama yang telah dipungut oleh pemerintah pusat atau daerah.
Opsen pajak diperkenalkan sebagai bagian dari kebijakan desentralisasi fiskal, dengan tujuan untuk memberikan daerah otonomi lebih besar dalam hal pengelolaan keuangan. Melalui opsen pajak, pemerintah provinsi dapat memperoleh bagian dari pajak yang dipungut oleh kabupaten/kota di wilayahnya, tanpa harus memungut pajak baru dari masyarakat. Jadi, opsen pajak tidak menambah beban pajak bagi wajib pajak, melainkan mengatur pembagian hasil antara level pemerintahan.
Setelah mencari tahu lebih lanjut, saya menjadi paham bahwa Opsen Pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Lebih lanjut dalam Undang-undang ini dijabarkan pula jenis pajak yang bisa dikenakan opsen oleh provinsi antara lain:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Bisa dipahami Opsen Pkb adalah Opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dikenakan oleh provinsi terhadap pemungutan PKB dan BBNKB yang dilakukan oleh kabupaten/kota. Hasil dari opsen ini kemudian menjadi bagian pendapatan provinsi.
Tujuan Diberlakukannya Opsen Pajak
Sebagai wajib pajak, Opsen Pajak seolah menambah pungutan yang harus ditanggung ya (padahal tidak), hanya pembagian pajaknya yang dibagi sesuai kebijakan.
Opsen pajak memiliki tujuan yang mulia, antara lain:
- Meningkatkan keadilan fiskal (segala sesuatu yang berhubungan dengan pendapatan dan pengeluaran negara, termasuk pajak, penerimaan, utang, dan belanja pemerintah, yang bertujuan untuk mempengaruhi perekonomian) antar daerah. Dengan pembagian hasil pajak melalui opsen, ketimpangan fiskal antar wilayah dapat dikurangi.
- Memberikan insentif kepada daerah dalam meningkatkan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.
- Memperkuat kemandirian fiskal pemerintah provinsi, tanpa perlu membentuk pajak daerah baru yang berisiko membebani masyarakat.
- Provinsi dan kabupaten/kota didorong untuk saling mendukung dalam mengelola pajak daerah agar penerimaan bisa meningkat bagi semua pihak.
- Efisiensi karena tak perlu menyusun instrumen perpajakan baru, memudahkan kinerja petugas pajak juga
Bagaimana Penghitungan Opsen Pajak?
Masih bingung ya.. Agar lebih mudah dipahami, saya coba berikan contoh penghitungan opsen pajak dalam praktiknya:
Contoh mobil orang tua saya :
Karena tahunnya cukup tua, dikenakan PKB sebesar Rp1.500.000,- untuk kendaraannya. Berdasarkan peraturan, Kabupaten menerapkan opsen PKB sebesar 30%.
Cara Penghitungan:
- PKB Pokok yang Dibayar Wajib Pajak: Rp 1.500.000,-
- Opsen PKB (30%): Rp 1.500.000 x 30% = Rp 450.000,-
Jadi, total yang dibayar oleh wajib pajak tetap sebesar Rp 1.500.000, tetapi dari jumlah tersebut:
- Rp1.050.000 masuk ke kas daerah kabupaten Karimun sebagai pajak pokok
- Rp 450.000 masuk ke kas Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebagai bagian opsen
Jadi jelas kan? Pajak kita tidak bertambah, hanya pembagiannya saja yang berimbang sesuai aturan.
Hal yang sama berlaku untuk BBNKB. Misalnya, jika bea balik nama untuk kendaraan sebesar Rp5.000.000 dan opsen ditetapkan 10%, maka Rp500.000 menjadi bagian provinsi.
Tantangan dalam Implementasi Opsen
Indonesia adalah negara yang luas dan kemampuan sumberdaya alam maupun manusianya berbeda-beda antara yang sudah maju dan masih teringal. Kebijakan apapun tentu mempunyai tantangan tersendiri. Termasuk implementasi opsen juga menghadapi beberapa tantangan:
Kebutuhan Sistem yang Terintegrasi
Diperlukan sistem administrasi pajak yang bisa secara otomatis menghitung dan memisahkan antara bagian kabupaten/kota dan bagian provinsi.
Koordinasi Antar Daerah
Kadang terjadi ketidaksepahaman antara provinsi dan kabupaten/kota mengenai besaran opsen atau pembagian hasil.
Sosialisasi kepada Wajib Pajak
Masyarakat perlu diberi pemahaman bahwa opsen tidak berarti beban tambahan, agar tidak terjadi resistensi atau kesalahpahaman.
Kesimpulan
Opsen pajak merupakan inovasi kebijakan fiskal dalam rangka memperkuat kemandirian keuangan daerah, khususnya provinsi. Dengan sistem ini, provinsi dapat memperoleh bagian dari pajak daerah yang sebelumnya hanya dikelola oleh kabupaten/kota tanpa harus menambah beban pajak masyarakat. Cara penghitungannya pun sederhana: menggunakan persentase tertentu dari pajak utama seperti PKB dan BBNKB. Keberhasilan opsen sangat bergantung pada sistem yang transparan, akuntabel, serta koordinasi yang baik antara pemerintah daerah di semua tingkatan.
Jadi, sebagai wajib pajak yang baik kita pun harus mendukung dengan membayar PKB tepat waktu agar pembagian antara Pajak Pokok serta Opsen Pajaknya mampu mendukung pembangunan di Kota/Kabupaten dan Provinsi kita masing-masing

Ternyata kita bayarnya dengan jumlah yang sama tapi dibagi untuk daerah dan provinsi ya. Oke2 noted.
Btw saya jarang sekali loh teliti soal detail pembayaran pajak. Pokoknya ngga ada denda aja udah beress dah haha
Ternyata gak sehoror itu ya?
Hanya pembagiannya yang berbeda
hehehe....netizen emang gak bisa lihat peluang untuk heboh :D
Asalkan pengelolaan dananya bisa tertuju untuk pembangunan yang mensejahterakan masyarakatnya.
Penting banget ya ini, menyangga APBD ya
Biasanya saya cuman tau bayar aja, nggak pernah teliti mencari tahu tentang pajak tersebut
Apalagi ada penjelasan satu per satu—mulai dari pengertian, apa saja komponennya, hingga contoh hitungan konkrit yang bikin semua orang siap melangkah ke Samsat tanpa panik.
Karena semuanya bisa dipertanggungjawabkan kembali ke rakyat.
Pastinya bagaimana pun ingin pengelolaan yang positif ya, bukan untuk kesenangan diri