" ".

Start the Change : Urgensi UU TPKS sebagai Amunisi Melawan KBGO

Table of Contents

Tamparan Realita di Sekitar Kita

Suami saya berasal dari keluarga besar yang cukup akrab. Suami sendiri enam bersaudara kandung ditambah para sepupu baik dari pihak bapak maupun ibu mertua yang usianya juga hampir sebaya. Serunya lagi, ketika menikah, jaraknya juga berdekatan, jadi bisa dibayangkan ramainya generasi ketiga yang hadir! Lagi-lagi dengan jarak usia yang rapat. Bila dihitung, saat ini anak sulung saya --sebagai yang tertua-- telah memiliki lebih dari selusin adik sepupu dan dua duapupu (anak dari sepupu ayahnya).

Di liburan sekolah, biasanya kita berkumpul di Belakang Padang. Anak-anak bermain, sementara para orangtuanya, khususnya ibu-ibu bersaudari ipar ini, sibuk bertukar informasi mengenai parenting. Maklum, mayoritas kami memiliki anak lelaki yang aktif dan tingkahnya ada-ada saja. 

Kewaspadaan kami sempat meningkat saat salah seorang saudari ipar saya menyampaikan informasi kurang menyenangkan. Keponakan lelakinya yang saat ini menjadi siswa sekolah menengah pertama di Belakang Padang, akhir tahun lalu menjadi korban tindakan asusila daring.

Kronologinya, ia awalnya kerap bermain game online dimana para pemain dapat membentuk tim untuk bertarung. Kemudian ia diajak bergabung dalam suatu komunitas yang tujuan awalnya saling support melalui aplikasi pesan instan. Satu dua kali, ia merasa senang karena mendapat dukungan dari beberapa anggota yang lebih dewasa berupa top-up token yang memudahkan pembelian item dalam game. Setelah semakin akrab dan percaya, nahasnya ia akhirnya dimintai mengirimkan foto diri tanpa busana dengan iming-iming akan diisikan token dalam jumlah lebih banyak. Entah karena tergiur atau karena terlalu lugu, foto tersebut benar dikirim. Kemudian para pelaku yang sejak awal  sepertinya memang mengincar anak pra-remaja sampai remaja tanggung ini, meminta uang 'tutup mulut' agar foto tersebut tak disebar sebesar lima juta rupiah. Ancaman juga datang dalam bentuk pelecehan verbal terhadap --maaf-- ukuran alat kelaminnya.

Ia mencoba menanganinya sendirian karena khawatir akan reaksi orangtuanya. Sebagai dampaknya ia terlihat murung dan nilai sekolahnya menurun. Salah seorang guru di sekolah berhasil membujuknya menceritakan kejadian tersebut. Akhirnya kedua orang tuanya dipanggil dan bersama-sama dengan pihak sekolah memikirkan langkah yang tepat selanjutnya.

Ngeri banget, sesuatu yang selama ini saya kira sering menyasar anak perempuan --sebagai gender yang lebih rentan-- ternyata anak lelaki pun turut menjadi korbannya. Dan lingkar kejahatan gender berbasis online ini semakin mendekat. Tak hanya yang dimuat di berita tentang kejadian di kota besar, nyata terjadi di Kota Kecamatan yang terletak di suatu pulau kecil, meskipun sebenarnya masuk wilayah Kota Batam dan berbatasan langsung dengan Singapura.

Di tengah campur aduk perasaan saya antara kesal, marah, prihatin terhadap si Abang yang saya kenali sebagai anak yang pendiam dan baik serta rasa ingin menuntut keadilan, tepat di Hari Perempuan Internasional 8 Maret 2026 lalu, saya mengikuti seminar yang sangat menarik bertema Write to Built Solidarity : Stop KBGO, Start the Change. Ditaja oleh Jaringan Gender Indonesia (JGI)  berkolaborasi dengan Program Studi Jender dan Pembangunan Universitas Hasanuddin dan bekerjasama dengan  beberapa media lokal, didukung penuh oleh pemerintah Kota Makassar serta Komunitas Blogger Anging Mammiri, Komunitas Emak-emak Blogger (KEB) yang saya ikuti juga sejak beberapa tahun lalu, meski tak begitu aktif. 

Kegiatan yang diagendakan dimulai pada pukul 14.00 WITA atau 13.00 WIB di kota saya ini agak sedikit mundur akibat persiapan teknis dan menantikan kehadiran Walikota Makassar, Bapak Munafri Arifuddin, S.H. Para peserta sempat bersama-sama menyimak sambutan dari  Direktur JGI, Ibu Lily Dwi Chandra dan Ketua Prodi Magister (S2) Studi Gender dan Pembangunan Universitas Hasanuddin, Makassar, Prof. Dr. Nuraini, S.E, M.A.

Seminar Online via Zoom dibuka oleh Walikota Makassar, Sulawesi Selatan

Setelah Pak Wako hadir di ruang zoom dan menyampaikan kata sambutannya sekaligus membuka acara maka kegiatan langsung diambil alih oleh master of ceremony. yang kemudian menyerahkannya kepada moderator. Kak Luna Vidya, sang moderator merupakan seorang ibu yang juga aktif di berbagai kegiatan seni dan sosial.

Pematerinya juga merupakan ahli di bidangnya masing-masing. Ada Ibu Sitti Aisyah, seorang pekerja sosial dibawah naungan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar, Ibu Luisa Palulungan seorang advokat senior, pegiat hak asasi dan kesetaraan gender selaku Direktur Rumah Mama Sulawesi Selatan serta Daeng Ipul yang juga seorang blogger kondang kemudian aktif di divisi Keamanan Digital dari Southeast Asia  Freedom of Expression Network (SAFEnet).

Apa itu Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)?

Dari penyampaian ketiga pemateri ada hal menarik yang harus kita telaah terlebih dahulu. Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang terjadi karena difasilitasi oleh teknologi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan biasanya secara online melalui media sosial, aplikasi pesan, atau platform digital lainnya dengan tujuan melecehkan, menyakiti, atau mendiskriminasi seseorang berdasarkan jenis kelamin atau identitas gender mereka. Berbeda dengan kekerasan online secara umum, KBGO memiliki unsur niat yang jelas untuk menyakiti korban karena faktor gender atau seksualitas mereka.

KBGO adalah istilah yang lebih dahulu populer, meski saat ini ada istilah Kejahatan Seksual Berbasis Elektronik / KSBE (akan saya bahas lebih detil dibagian selanjutnya)  diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Kejahatan Seksual yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo di tahun 2022, istilah ini lah yang akan saya gunakan selanjutnya demi kontinuitas.

Beberapa Bentuk Nyata dari Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang Kini Marak Terjadi:

Ancaman Penyebaran Konten Intim Tanpa Izin (Non-Consensual Intimate Image/NCII) sebagai alat intimidasi atau pemerasan (sextortion)

Kasus ini biasa dikenal oleh awam sebagai revenge porn (pornografi balas dendam). Pelaku menyebarkan foto atau video bernuansa seksual milik korban tanpa persetujuan, seringkali dengan tujuan untuk memeras, mengancam, atau mempermalukan korban setelah hubungan asmara berakhir sementara satu pihak masih ingin melanjutkan atau membalas rasa sakit hatinya.

Creepshoot

Tindakan mengambil foto atau video seseorang tanpa persetujuan terutama dibagian tertentu kemudian menyebarkannya 

Cyberharassement

Pelecehan melalui media digital  

Doxing Berbasis Gender 

Data pribadi yang bersifat seksual dipublikasikan dengan maksud mempermalukan atau membahayakan 

Morphing 

Teknik manipulasi digital dengan menempelkan wajah di tubuh yang menampilkan perilaku asusila

Cyber bullying dan Pelecehan Daring 

Ruang digital seringkali membuat seseorang merasa anonim, sehingga mereka lebih berani melontarkan kata-kata bernada seksis atau pelecehan secara verbal, terutama kepada perempuan dan anak di internet. Hal ini berdampak langsung pada kondisi psikologis korban di luring, apalagi anak perempuan yang perasaannya halus sekaligus gampang di manipulasi.

Peniruan Akun Berbasis Gender (Impersonating)

Penggunaan teknologi untuk mengambil identitas orang lain dan membuat tiruannya dengan tujuan menyerang gender korban.

 Grooming

 Ini adalah bentuk manipulasi psikologis di mana pelaku membangun hubungan kepercayaan dan ikatan emosional dengan anak-anak atau remaja melalui media sosial atau aplikasi pesan instan / chat (yang banyak digunakan antara lain adalah MiChat, Facebook, Instagram). Pelaku sering kali memberikan rasa kasih sayang dan kenyamanan semu yang mungkin tidak didapatkan korban di rumah, dengan tujuan akhir untuk mengeksploitasi mereka secara seksual.

Eksploitasi Seksual Anak Daring

 Berawal dari perkenalan online, bujuk rayu, hingga akhirnya korban terjebak dan dipaksa untuk melayani atau memproduksi konten asusila yang menguntungkan pelaku. Inilah yang menimpa keponakan dari saudari ipar saya.

Fenomena Gunung Es KBGO di Indonesia 

Mengapa KBGO sulit ditangani dan seolah adalah fenomena gunung es? Yang dilaporkan barulah sebagian dari apa yang sesungguhnya terjadi di lapangan. Misalnya berdasarkan data internal SAFENet, ada 2.382 pengaduan. Ternyata korbannya memang lebih banyak perempuan namun tak dapat dipungkiri, korban  lelaki pun cukup signifikan jumlahnya.


Kenapa Korban KBGO enggan Melapor?

1. Rasa Malu Korban

Seperti keponakan ipar saya tadi, korban di dera rasa malu dan takut akab reaksi orang tuanya serta orang lain disekitarnya. Sebagian turut merasa bersalah karena kecerobohan sendiri bisa terlibat dalam hal yang sebegitu memalukan bahkan bisa menjadi aib selamanya.

Dalam kasus lain ada juga korban yang merasa sudah memberikan konsen / persetujuan, misalnya dalam kasus revenge porn, rekaman video biasanya dilakukan ketika hubungan percintaan dalam keadaan baik. Barulah ketika hubungan berakhir, salah satu pihak memanfaatkannya untuk meraih keuntungan baik secara psikis, misal sebagai ancaman agar tidak memutuskan hubungan atau secara ekonomi dengan meminta sejumlah uang tutup mulut tadi.

2. Budaya Victim-Blaming yang Mengakar 

Ketika ada kasus peretasan privasi atau penyebaran video asusila, kebiasaan buruk masyarakat terutama netizen sering kali memberikan reaksi pertama berupa victim-blaming (menyalahkan korban). Ungkapan serupa, "Makanya, jangan mau disuruh foto aneh-aneh!" Atau "Siapa suruh, terlalu polos dan percaya sama 'pacar' online?"

Komentar-komentar jahat inilah yang turut menjadi penyebab korban enggan untuk melapor. Mendiamkannya justru akan membuat situasi berlarut-larut. Kondisi ini pun memperparah kondisi psikis sebagian besar korban KBGO. Banyak yang jadi mengalami gangguan kecemasan akut, depresi berat, hingga kehilangan nyawa akibat bunuh diri karena tidak tahan menanggung sanksi sosial dari masyarakat baik di dunia maya maupun dunia nyata.

3. Kebingungan Harus Melaporkan Kemana

Setelah mampu mengatasi perasaan malu dan komentar negatif tersebut pun, korban masih kebingungan harus melakukan laporan kemana. Mendatangi pihak kepolisian tentulah harus membawa serangkaian alat bukti. Bagaimana jika bahkan pelakunya saja belum pernah bertemu secara langsung, hanya melalui hubungan daring?

4. Kekhawatiran Dilaporkan Balik

 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah terkenal dengan pasal 'karet'. Misalnya si korban menyiapkan video asusila sebagai bukti, justru si korban sendiri ada peluang menjadi tersangka kasus pornografi atau begitu melaporkan kemudian si pelaku yang tidak terima menjadikan bukti video tersebut sebagai alasan menuntut bahwa telah membagikan rekaman tanpa persetujuan bahkan lebih parah dianggap mencemarkan nama baiknya.

5. Proses Hukum yang Dipertanyakan

Korban yang tidak mendapatkan pendampingan dari pihak yang ahli belum-belum sudah merasa lelah membayangkan serangkaian peristiwa hukum yang harus dijalani. Mulai dari pemeriksaan sebagai saksi sampai harus berhadapan dengan pelaku seandainya harus menjalani persidangan.

Selain itu, tantangan utamanya terletak pada sifat dunia maya itu sendiri. Sebagaimana dijelaskan oleh Ibu Luisa, pelaku dan korban seringkali tidak pernah bertemu secara fisik. Dalam kacamata hukum konvensional, penentuan locus delicti (tempat kejadian perkara) menjadi sangat rumit. Belum lagi jika pelaku atau server yang digunakan berada di luar negeri, aparat penegak hukum kita harus melalui birokrasi panjang seperti meminta izin penyadapan atau penelusuran kepada otoritas asing untuk mendeteksi cyber crime tersebut.

Start the Change: Langkah Nyata Melawan KBGO

Bagaimana kita bisa memulai perubahan tersebut?

1. Pahami dan Sosialisasikan Undang-undang Tindak Pidana Kejahatan Seksual (TPKS) 

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) resmi jadi senjata pelindung yang canggih, tajam, dan cukup progresif! Di dalamnya, Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) diatur dengan cukup detail bahkan melebihi KUHP terbaru.

Ibu Luisa memulai presentasinya

Penggunaan istilah KSBE didasarkan pada logika bahwa belum tentu semua kejahatan berbasis gender yang menggunakan peralatan elektronik harus online, misal kamera analog kembali populer dan pengancaman pun bisa dilakukan secara manual melalui surat tapi semua kejahatan online pastilah menggunakan perangkat elektronik. Sejatinya, perbedaan istilah ini tak perlu menjadi sumber perdebatan, yang lebih penting adalah kemampuan kita untuk memahami dan pada akhirnya mensosialisasikan isi perundang-undangan ini ke seantero Nusantara.

Bedanya dengan perundang-undangan yang lama? Layak diibaratkan perbedaannya antara senter kecil dengan lampu sorot stadion dalam menerangi kasus KBGO / KSBE. Ini dia rangkaian amunisi baru yang wajib kita apresiasi :

A. Mengikuti Perkembangan Zaman Mengenai Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik di Ruang Digital / Online

 Sebelum adanya UU TPKS, korban kekerasan seksual apapun, apalagi yang terjadi di ruang digital seringkali kesulitan untuk mendapatkan keadilan. Hukum pidana Indonesia sebelumnya hanya mengatur bentuk-bentuk kekerasan seksual yang terbatas, seperti perkosaan yang hanya difokuskan pada penetrasi fisik, dan prosedur pembuktiannya seringkali membebani korban. Selain itu, banyak bentuk kekerasan seksual seperti pelecehan seksual online, penyebaran konten intim non-konsensual, dan stalking digital belum memiliki dasar hukum yang jelas untuk ditindak.

Dengan disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada tanggal 12 April 2022 dan mulai berlaku pada tanggal 9 Mei 2022, Indonesia akhirnya memiliki payung hukum yang komprehensif untuk menangani segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di ruang digital berbasis elektronik atau secara online.

UU TPKS secara eksplisit mengatur tentang kekerasan seksual yang dilakukan melalui media elektronik atau digital. Pasal 14 UU TPKS mengatur tentang Kekerasan Seksual yang Dilakukan dengan Menggunakan Sarana dan/atau Media Elektronik, yang mencakup berbagai bentuk tindakan antara lain :

  • Mengirim pesan, gambar, atau video yang bersifat seksual tanpa izin korban.
  • Menyebarkan atau memperbanyak konten intim non-konsensual.
  • Melakukan stalking atau pemantauan online tanpa izin, misalnya dengan saling berbagi lokasi (share-loc) tanpa konsen.
  • Mengancam atau memaksa korban untuk melakukan aktivitas seksual secara online.

 Kita pun sebagai awam harus menyadari konsekuensi seandainya kita pergi ke pantai kemudian mengunggah foto atau video orang lain berpakaian renang tanpa konsen, maka kita pun bisa dilaporkan bila orang tersebut keberatan.

Pelaku yang terbukti melakukan tindakan ini bisa dikenai pidana penjara hingga 12 tahun dan denda tiga ratus juta rupiah, tergantung pada tingkat keparahan tindakan dan dampaknya terhadap korban.

B. Perlindungan Hak Korban

 Salah satu amunisi utama UU TPKS adalah fokusnya pada pemulihan dan perlindungan hak korban. Selain ancaman pidana terhadap pelaku, Undang-undang ini juga mengatur tentang hak korban untuk mendapatkan restitusi atau ganti rugi dari pelaku, perawatan medis dan pendampingan psikologis, serta perlindungan terhadap pelecehan ulang atau pembalasan dari pelaku atau pihak lain. Korban juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi tentang perkembangan proses hukum dan untuk diwakili oleh advokat atau pihak lain yang dipercayainya selama proses hukum berlangsung.

Serta yang paling penting: kontennya di-take down dari internet supaya jejak digitalnya hilang total dan ancaman pidana bagi penyebar berikutnya.

Kemudian pelaku pun bisa diwajibkan ikut konseling agar tidak mengulangi perbuatannya di masa yang akan datang.

 C. Pencegahan dan Edukasi

UU TPKS juga menekankan pentingnya pencegahan kekerasan seksual melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, diwajibkan untuk menyelenggarakan program-program pendidikan dan sosialisasi tentang hak-hak perempuan dan pencegahan kekerasan seksual, termasuk yang terjadi secara daring di ruang digital. 

Sebagai orang yang tinggal di pulau kecil, menilik pengalaman kerabat saya tadi, korban KBGO kesulitan untuk mengakses layanan bantuan seperti layanan hukum, konseling, atau perawatan medis. Hal ini disebabkan oleh jarak yang jauh, kurangnya fasilitas, dan keterbatasan sumber daya manusia.

Untungnya pemerintah Provinsi Kepulauan Riau khususnya kota Batam mulai melakukan pergerakan dengan menggunakan teknologi aplikasi pelaporan daring untuk menjangkau korban di daerah terpencil. Selain itu, ada pelatihan kepada tenaga kesehatan, guru bimbingan dan penyuluhan di sekolah , dan tokoh masyarakat untuk menjadi mitra perlindungan yang bisa memberikan dukungan awal kepada korban dan membantu mereka untuk mendapatkan akses ke layanan yang lebih lanjut.

Bisa banget mencontoh Kota Makassar yang telah memantapkan sinergi badan-badan yang terlibat sebagaimana dijelaskan oleh Ibu Sitti. UPTD PPA Kota Makassar bekerjasama termasuk dengan pihak LBH, NGO dan layanan kesehatan.

Disisi lain, perusahaan teknologi juga diharapkan untuk berperan aktif dalam mencegah penyebaran konten yang melanggar hukum dan untuk memberikan perlindungan kepada pengguna dari bentuk-bentuk kekerasan online. Kita juga harus mendukung kebijakan yang mengharuskan perusahaan teknologi untuk lebih transparan dalam menangani laporan pelecehan dan untuk memberikan perlindungan yang memadai bagi pengguna.

D. Penegakan Hukum yang Lebih Efektif 

Dahulu TPKS adalah delik aduan murni, artinya korban yang harus aktif melapor. Sekarang jika korban adalah anak-anak dan penyandang disabilitas, siapapun berhak melaporkan. Penyelesaiannya pun tak segampang restorative justice alias lebih memilih jalur damai dan kekeluargaan. Dahulu, kerap kali bila terjadi KBGO apalagi hingga tahap perzinahan, si anak korban biasanya dinikahkan dengan pelaku. Alasannya demi menutupi aib, tanpa mempertimbangkan kondisi psikis korban, yang besar kemungkinan trauma dan enggan menjumpai pelaku lagi. Syukurlah, sekarang UU TPKS sebagaimana yang telah saya ulas diatas memberikan perlindungan kepada korban, bila si korban tak setuju dinikahkan, maka para orang dewasa pun tak boleh memaksakan.

UU TPKS juga memperbaiki prosedur pembuktian dalam kasus kekerasan seksual, sehingga tidak lagi sepenuhnya bergantung pada saksi mata atau bukti fisik yang sulit diperoleh dalam kasus KBGO. 

Alat buktinya pun sesuai prinsip hukum lex specialist derogat lex generale, telah diaturnya secara spesifik alat bukti yang diterima dalam pidana TPKS memudahkan dibandingkan kasus pidana lainnya. Yaitu dengan ditetapkannya alat bukti benda atau barang yang berhubungan dengan tindak pidana itu misalnya gawai yang digunakan. Bisa pula berupa keterangan korban dan atau seorang saksi (KUHP saksi minimal dua orang yang cakap) serta berupa surat visum atau surat pemeriksaan forensik atau surat keterangan psikolog / psikiater bahkan surat pemeriksaan rekening perbankan.

Menggunakan istilah bu Lusia, UU ini menerabas aturan UU ITE, dimana jika korban merekam kejadian tanpa persetujuan pelaku pun sepanjang dengan tujuan membela diri, maka ia tak dapat dipidanakan dengan alasan pencemaran nama baik. Hasil rekaman tersebut sah digunakan sebagai alat bukti.

Selain itu, UU ini juga mengatur tentang peran lembaga-lembaga terkait seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan seksual dengan cepat, adil, dan sensitif terhadap kebutuhan korban. 

2. Perubahan dimulai dari Aksi Kita

Daeng Ipul memberikan tips praktis menutupi lensa kamera ponsel  demi melindungi privasi dan penyalahgunaan akses dari pihak yang tak bertanggungjawab 

Kekerasan berbasis gender online bukan hanya sekadar persoalan teknologi canggih atau kejahatan siber, melainkan persoalan keberanian kita untuk tidak tinggal diam. Perubahan tidak selalu harus dimulai dari sebuah tindakan grande, bisa dimulai dari langkah-langkah sederhana di sekitar kita, misalnya :

  • Kita harus mulai membekali diri sendiri, keluarga, dan anak-anak tentang batasan di ruang digital. Jangan pernah membagikan kata sandi (password), alamat rumah, atau berpose intim kepada siapapun, bahkan kepada orang yang saat ini sangat kita percayai. Bila dirasa perlu, kita pun bisa membeli tutup layar lensa ponsel yang banyak dijual di pasaran.
  • Kenali tanda-tanda grooming dan toxic relationship. Orangtua harus jadi teman terbaik dan turut memantau pergaulan anaknya. Jika anak merasa nyaman di rumah, mereka tidak akan mudah terperangkap oleh iming-iming kasih sayang palsu dari predator di media sosial. Bagi orang dewasa, kenalilah red flags dalam suatu hubungan. Jika pasangan mulai memaksa meminta foto pribadi atau mengancam, itu bukan cinta, itu adalah bibit dari KBGO.
  • Jika melihat atau mendengar tentang kasus KBGO, jangan diam atau menyebarkan konten yang melanggar privasi korban. Sebaliknya, berikan dukungan kepada korban dan bantu mereka untuk mendapatkan bantuan yang dibutuhkan. Kita pun bisa melaporkan kasus tersebut ke pihak berwenang seperti kepolisian atau ke platform digital yang terkait, atau menghubungi organisasi masyarakat yang menyediakan layanan pendampingan bagi korban KBGO apalagi jika korban adalah anak di bawah umur atau penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam UU TPKS.
  • Turut berpartisipasi aktif membagikan informasi tentang KBGO kepada keluarga, teman, dan komunitas. Bersedia diajak diskusi mengenai bagaimana kita bisa bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman dan inklusif. Dukung kampanye dan inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang KBGO dan untuk mengadvokasi perubahan kebijakan dan sikap masyarakat.
  • Kolaborasi lintas sektor adalah kunci utama. Keluarga, sekolah, kampus, aparat penegak hukum, pemerintah, perusahaan teknologi, lembaga masyarakat seperti SAFENet dan kita sebagai netizen harus berada dalam satu barisan yang sama. Lakukan tindakan nyata sekecil menghentikan penyebaran video syur jika itu sampai di grup WhatsApp. Minimal mulai sekarang kita harus berani menegur teman  jika mereka membuat lelucon seksis di media sosial.

3. Langkah Jitu Ketika Terlanjur Menjadi Korban 

Jika kita sendiri atau ada keluarga serta kenalan yang menjadi korban KBGO, jangan panik dan jangan buru-buru menghapus akun. Menurut Daeng Ipul, lakukan langkah "S-C-R-E-E-N":


Simpan semua bukti berupa tangkapan layar (screenshot) percakapan, ancaman, link lebih baik jika memiliki foto atau identitas asli si pelaku.

Cut contact (putuskan komunikasi) dengan pelaku. Jangan terus melayani atau memberikan uang jika diperas.

Report (laporkan) akun pelaku ke platform media sosial terkait agar akunnya segera ditangguhkan

Engage (libatkan) pihak terpercaya. Ceritakan kepada teman, keluarga, atau hubungi lembaga layanan masyarakat seperti UPTD PPA atau NGO lokal (misalnya Yayasan Embun Pelangi di Kepri atau ke laman pelaporan SAFENet di aduan.safenet.or.id).

Eksekusi pelaporan ke ranah hukum. Ingat, aplikasikan UU TPKS! Datangi unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di kantor polisi terdekat (Polresta atau Polda) dengan membawa bukti-bukti yang kuat. 

No Victim Blaming, jadilah pendengar yang penuh rasa empati. Berikan mereka ruang aman, pelukan, dan validasi bahwa mereka adalah korban dan tidak bersalah. Jangan pula mengamplifikasi keinginan korban untuk balas dendam atau main hakim sendiri.

 ❤❤❤❤❤

Pada akhirnya, memerangi Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) / Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) adalah perjuangan kemanusiaan yang tak kenal lelah. Meski pedang keadilan (UU TPKS) sudah di tangan, pertempuran melawan KBGO tidak serta merta dimenangkan. Instrumen hukum sebaik apa pun akan tumpul jika masyarakatnya masih memilih untuk diam atau berpihak pada pelaku melalui victim blaming, memunculkan stigma yang sangat merugikan korban. Padahal, tidak ada satu pun orang yang pantas menjadi korban kejahatan. Kesalahan sepenuhnya terletak pada pelaku yang memanipulasi, merekam tanpa izin, dan menyebarkan konten tersebut secara jahat

Dari Kota Makassar sampai ke Belakang Padang, Kota Batam,  Kepulauan Riau hingga ke seluruh pelosok Nusantara, mari kita jadikan momentum ini sebagai titik balik. Kita adalah agen perubahan itu sendiri.

Marilah kita memahami regulasinya, saling mendukung menciptakan atmosfer digital yang nyaman dan berani bersuara jika terdapat pelanggaran.

Stop KBGO, Start the Change!

Tulisan ini dibuat untuk mengikuti Lomba Menulis "Write to Build Solidarity: Stop KBGO, Start the Change!" Diselenggarakan oleh Jaringan Gender Indonesia berkolaborasi dengan Program Studi Jender dan Pembangunan Universitas Hasanuddin, Komunitas Blogger Anging Mammiri, Komunitas Emak2Blogger, yayasan Melantis, Kohati BADKO Sulsel, PELakita.id dan SAFEnet.

8 komentar


Comment Author Avatar
4/13/2026 07:16:00 PM Delete
astaghfirullahalaziiieeemmmm.. saya bacanya geram dan sedih atas nasib yang menimpa si Abang. Insya Allah bisa ditangani sehingga Abang engga trauma atau depresi berlebihan ya

untuk victim blaming saya setuju, sering terjadi korban yang melaporkan malah menjadi bahan ejek atau disalahkan sehingga korban jadi merasa dikepung dari dua arah :((

dengan adanya edukasi seperti ini aku berharap ke depannya semakin banyak yang bisa diantisipasi. aamiin
Comment Author Avatar
4/14/2026 10:19:00 AM Delete
Well-explained meski aku deg-degan bacanya dari awal sampai akhir. Kok ya pas kebetulan ada kasus yang sama dan sedang terjadi di UI. Pelakunya adalah beberapa mahasiswa FHUI. Innalilahi.
a.Tapi yang pasti aku berharap agar UU TPKS lebih bisa disosialisasikan dan digabungkan kembali. Sebar hingga pelosok agar masyarakat lebih melek hukum dan lebih peduli pada kasus KBGyO. Kejahatan yang berhubungan dengan dunia digital yang saat ini menjadi momok negatif bagi kita semua. Termasuk di antaranya pemudahan sistem pelaporan dan pelatihan bagi orang banyak yang terlibat dalam proses hukumn
Comment Author Avatar
4/14/2026 10:29:00 AM Delete
Duuuh menghawatirkan yaa mbak.
Gimana deh caranya game2 online ini biar ngga gampang diakses anak2.
Semenjak covid deh ini semua anak jadinya punya HP :(
Comment Author Avatar
4/14/2026 10:30:00 AM Delete
jadi ingat kasus Jeffrey Epstein yang ternyata terjadi juga di sekitar kita
kasus-kasus ini semakin meneguhkan pengawasan kita pada anak-anak yang masih di bawah umur. Gapapa dibilang cerewet. Gapapa dimusuhi anak, karena tujuan nya kan untuk kebaikan mereka juga
Comment Author Avatar
4/14/2026 10:44:00 AM Delete
Jaman sekarang memang lebih ngeri. sasaran pelecehan bukan hanya menimpa cewek saja. Cowok juga bisa jadi korban.

Makanya, penting banget membekali anak soal perlindungan diri dari upaya kekerasan berbasis gender online ini.

Menarik banget nih acaranya, Kak. Seenggaknya, kita bisa mengupayakan keamanan dan perlindungan untuk remaja yang ada di bawah pengawasan kita.
Comment Author Avatar
4/14/2026 12:37:00 PM Delete
Baik anak/remaja perempuan begitupun yang laki-laki buat di jaman now memang sama rentannya. Mereka perlu dapat bimbingan dan edukasi agar bisa menjaga diri dan pengawasan dari keluarga. Semoga edukasi seperti ini masif dilakukan di lingkungan rumah, biar makin banyak yang semakin peduli lagi
Comment Author Avatar
4/14/2026 02:55:00 PM Delete
Bener kak, upaya memerangi KBGO/KSBE ini tuh emang jadi PR kita bersama dan jadi perjuangan yang tak kenal lelah, tulisan di atas lengkap banget, saya yang kemarin agak nyangkut-nyangkut sinyalnya pas mengikuti webinar, jadi bisa dapat insight juga. Semoga edukasi ini bisa dibaca lebih banyak orang lagi yaa
Comment Author Avatar
4/14/2026 04:54:00 PM Delete
Astaghfirullah. Ikut prihatin pada korban yang diceritakan..
Penjelasan yang lengkap sekali.
Terima kasih Mba Nisa
Memang ya meskipun UU TPKS sudah disahkan, korban sering kali dihadapkan pada ancaman UU ITE. Namun, UU TPKS seharusnya diprioritaskan dalam menangani kasus KSBE. Pemerintah harus terus didorong untuk memaksimalkan aturan teknis pelaksana, terutama terkait penghapusan konten dan pelindungan korban dari tuntutan balik.